Sukses

Mangkir Pemeriksaan Kasus Gratifikasi, KPK Ultimatum Steffy Burase Istri Irwandi Yusuf untuk Kooperatif

Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Fenny Steffy Burase. Dia diminta untuk kooperatif.

Liputan6.com, Jakarta - Fenny Steffy Burase, istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mangkir panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tak menerima informasi berkaitan dengan ketidakhadiran Steffy Burase pada pemeriksaan hari ini, Jumat (19/5/2023).

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Ali mengatakan tim penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Fenny Steffy Burase. Ali mengultimatum Steffy Burase kooperatif terhadap proses hukum dan mempermudah pengusutan kasus gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwalan pemanggilan berikutnya," kata Ali.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Fenny Steffy Burase, istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf hari ini, Jumat (17/5/2023). Steffy Burase akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang, Provinsi Aceh.

Steffy Burase kali ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar, mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Fenny Steffy Burase," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

KPK mencegah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yamg menjerat mantan Pangliman Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar. Irwandi Yusuf tak bisa plesiran ke luar negeri selama enam bulan.

"Tindakan cegah ini dikoordinasikan dan diajukan pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan pertama," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Selasa (7/3/2023).

Pencekalan ke luar negeri terhadap Irwandi Yusuf dilakukan sejak tanggal 27 Januari 2023 sampai dengan 27 Juli 2023.

Ali menjelaskan, pencekalan dilakukan karena KPK meyakini Irwandi memiliki informasi penting yang berkaitan dengan perkara ini. Selain itu, KPK berharap saat keterangannya dibutuhkan, Irwandi tengah berada di Indonesia.

"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," ucap Ali.

 

2 dari 3 halaman

KPK Tahan Mantan Panglima GAM

KPK menahan mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin, buronan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

Izil Azhar yang merupakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan usai ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023.

"Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Johanis menyebut, kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, saat Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis.

 

3 dari 3 halaman

Izil Jadi Perantara Gratifikasi

Johanis menyebut, Izil menjadi perantara penerimaan gratifikasi yang diterima Irwandi sejak 2008 hingga 2011. Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar," ucap Johanis.

Johanis mengatakan, lokasi penyerahan uang terjadi di kediaman Izil dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh. Johanis mengatakan uang gratifikasi sejumlah Rp 32,4 miliar itu dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil.

"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," kata Johanis.

Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Irwandi Yusuf telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dalam sidang, hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Tak hanya suap, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti.

Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Irwandi menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.Displaying 4 (14).jpeg.